Regulasi yang Mengatur Kebersihan Fasilitas Medis di Indonesia

Kebersihan di fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas tidak bisa diperlakukan sama dengan gedung komersial biasa. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan standar melalui Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur secara detail persyaratan kebersihan di berbagai zona fasilitas medis.

Zonasi Kebersihan di Fasilitas Medis

Peraturan membagi area fasilitas medis ke dalam beberapa zona dengan tingkat kebersihan yang berbeda:

  • Zona 1 (Risiko Sangat Tinggi) — Ruang operasi, ICU, ruang isolasi. Memerlukan desinfeksi level tinggi dengan produk hospital-grade setiap setelah penggunaan.
  • Zona 2 (Risiko Tinggi) — Ruang rawat inap, laboratorium, ruang sterilisasi. Pembersihan dan desinfeksi minimal dua kali sehari.
  • Zona 3 (Risiko Sedang) — Poliklinik, ruang tunggu pasien, koridor. Pembersihan rutin dengan desinfektan standar.
  • Zona 4 (Risiko Rendah) — Area administrasi, kantin, lobby. Standar kebersihan umum.

Bagaimana CleanCorp Memastikan Kepatuhan?

Tim CleanCorp Indonesia yang bertugas di fasilitas medis mendapatkan pelatihan khusus sebelum penempatan. Kami menggunakan produk desinfektan yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM, serta mengikuti prosedur pengelolaan limbah medis sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, kami menyediakan dokumentasi kegiatan kebersihan yang dapat digunakan oleh manajemen fasilitas untuk keperluan akreditasi KARS maupun audit internal. Laporan ini mencakup jenis produk yang digunakan, frekuensi pembersihan per zona, dan nama petugas yang bertanggung jawab.