Cleaning Service Bukan Hanya Soal Kebersihan Visual
Di fasilitas medis, petugas kebersihan adalah lini pertama dalam pengelolaan limbah yang aman. Kesalahan dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) — seperti jarum suntik bekas, perban terkontaminasi, atau limbah farmasi — bisa berdampak serius pada kesehatan petugas, pasien, dan lingkungan sekitar. Inilah mengapa CleanCorp Indonesia menempatkan standar pelatihan yang sangat tinggi untuk tim yang bertugas di fasilitas medis.
Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Limbah Medis
Pengelolaan limbah medis di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini mewajibkan pemilahan limbah sejak sumber, penggunaan wadah berlabel khusus, dan rantai distribusi ke pengolah limbah berizin.
Tanggung Jawab Petugas Cleaning di Fasilitas Medis
- Pemilahan limbah — Memastikan limbah masuk ke tempat sampah yang benar: kantong kuning untuk limbah infeksius, kantong hitam untuk limbah domestik, safety box untuk benda tajam.
- Penanganan yang aman — Menggunakan APD lengkap (sarung tangan tebal, masker, apron) saat menangani kantong limbah infeksius.
- Transportasi internal — Menggunakan jalur dan waktu yang telah ditentukan untuk membawa limbah ke tempat penyimpanan sementara, menghindari area publik.
- Tidak membuka kantong limbah — Petugas dilarang keras membuka atau memadat-madatkan kantong limbah infeksius yang sudah tertutup.
Komitmen CleanCorp terhadap Kepatuhan Pengelolaan Limbah
Seluruh petugas CleanCorp yang ditempatkan di fasilitas medis telah menyelesaikan pelatihan pengelolaan limbah B3 dan memahami prosedur darurat jika terjadi tumpahan atau paparan tidak disengaja. Kami juga menyediakan laporan bulanan terkait volume limbah yang ditangani sebagai bagian dari dokumentasi kepatuhan klien.